Pemanfaatan jasa teknologi informasi sekarang ini sudah sedemikian luas, hampir segala kegiatan sudah menggunakan fasilitas komputer misalnya: di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, militer, pertanian, bahkan di dalam rumah tangga komputer sudah menjadi kebutuhan yang mutlak . E fisiensi dalam mengolah data merupakan alasan yang paling umum kenapa teknologi informasi banyak dipakai.
Sebuah komputer tentunya memerlukan sistem operasi untuk mengelola sumber daya perangkat keras dan menyediakan layanan umum untuk aplikasi perangkat lunak. Dengan kata lain Tanpa Sistem Operasi (SO) pengguna tidak dapat menjalankan aplikasi pada komputer.
Windows merupakan salah satu dari contoh dari sistem operasi yang saat ini banyak dipakai pengguna computer (user). User yang awam biasanya hanya mengenal windows walaupun masih ada sistem operasi lainnya, wajar memang karena saat ini Microsoft dengan Windowsnya masih menguasai pasar dunia.
Mungkin kita tak pernah peduli apa yang kita pakai itu sudah legal atau illegal, selama itu memberikan manfaat dan menguntungkan kenapa tidak. Tapi sebagai Instansi Pemerintah (Kementerian Agama) sudah sepatutnya kita mulai peduli. Ketika kita menggunakan Windows yang pertama kali kita mempertanyakan adalah sudah legalkah Windows kita?. Karena Windows merupakan sistem operasi yang berbayar (Proprietary Software).
Setiap ada pengadaan Komputer (Hardware) di lingkungan Instansi Pemerintah biasanya yang tidak disertai pengadaan Software (dalam hal ini sistem operasi ). Dari hal tersebut Penulis yakin bahwa banyak Instansi Pemerintah (terutama di Daerah Kabupaten) masih banyak yang menggunakan Windows Bajakan (ilegal).
Pemerintah telah memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang hak cipta, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Di dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hak cipta (termasuk hak cipta suatu software) dan hukuman bagi pelanggar hak cipta.
Ironis memang ketika Instansi Pemerintah melanggar aturannya sendiri.
Ada beberapa hal yang harus kita lakukan bila kita terhindar dari pelanggaran hak cipta
1. Legalilasi Software berbayar
Cara yang mudah tapi tidak murah, artinya kita harus membeli semua software berbayar yang kita gunakan di kantor. Penulis mencoba membuat estimasi biaya yang harus dikeluarkan untuk satu buah komputer (dengan spesifikasi pemakaian standar perkantoran) di bawah ini :
- Sistem operasi Windows 7 Profesional Rp. 1,900,000 (Bhineka)
- Microsoft Office 2010 Profesional Rp 5,150.000 (Bhineka)
Total =Rp. 7,050,000
Jika rata-rata satu Kankemenag Kabupaten/Kota memiliki 30 komputer, maka biaya yang dikeluarkan 30XRp. 7,050,000 = Rp. 211.500,000,- dan jika dikalikan dengan 23 Kabupaten/Kota maka biaya yang akan dikeluarkan 23XRp. 211,500,000=Rp. 4,864,500,000,-. Tentu bukan biaya yang sedikit.
2. Migrasi ke Free Open Source Software (FOSS)
Free Open Source Software Adalah Software yang kode sumbernya terbuka, bebas dimodifikasi dan dikembangkan. Keuntungan menggunakan FOSS adalah biaya license yang murah (bahkan lebih banyak yang tidak bayar). Dari sekian banyak FOSS yang beredar Penulis merekomendasikan Linux (Ubuntu sebagai contoh) sebagai Sistem Operasi pengganti dari Windows dan OpenOffice sebagai Aplikasi Perkantoran pengganti Microsoft Office. Linux menawarkan banyak kemudahan dan performa yang baik (bahkan lebih baik dari Windows).
Solusi kedua tidak juga berarti Non Biaya, karena jika solusi ini menjadi pilihan maka yang perlu dilakukan adalah :
a. Memberikan Training Kepada Pengguna perlu dilakukan dalam rangka mencerdaskan Pengguna (artinya ada biaya untuk mencerdaskan)
b. Pembenahan prosedur perawatan aset terutama Komputer di setiap satker agar dapat ditangani setiap asset yang rusak dapat ditangani oleh pegawai Satker tersebut (mandiri, melakukan instalasi harus sendiri tidak harus ke toko lalu mark up kwitansi)
Penulis berpendapat solusi kedua merupakan solusi cerdas dalam melakukan pemanfaatan teknologi informasi agar kita tidak selalu tergantung kepada hanya satu teknologi atau vendor (dalam hal ini microfsoft), Selain itu juga dalam mendukung gerakan Indonesia Go. Open Source (IGOS) yang dideklarasikan bersama pada 30 Juni 2004 oleh Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri Kehakiman dan Ham dan Menteri Pendidikan.
Penulis juga berpendapat migrasi tidak berarti semua komputer yang harus menggunakan FOSS, tapi setiap computer yang dimigrasi harus dilihat sisi kebutuhan (jika ada computer yang memang mengharuskan menggunakan Windows maka tidak usah dimigrasi) karena migrasi merupakan proses yang memerlukan waktu (tapi mencerdaskan pengguna komputer)
Judul : Yuk Ke Open Source
Deskripsi : Pemanfaatan jasa teknologi informasi sekarang ini sudah sedemikian luas, hampir segala kegiatan sudah menggunakan fasilitas komputer misalny...